WAJIB HAJI
Wajib haji dalah amalan-amalan dalam
ibadah haji yang wajib dikerjakan. Apabila tidak dikerjakan, maka tidak
membatalkan haji, hanya saja diganti dengan membayar dam atau denda.
Wajib haji ada lima macam, yaitu:
1)
Ihram
dari Miqat
Ihram dari Miqat yaitu batas waktu dan tempat yang telah
ditentukan untuk dimulainya menunaikan ibadah haji.
Miqa dibagi menjadi dua, yaitu:
a)
Miqat
Zamani (waktu)
Miqat Zamani yaitu waktu dimulainya ibadah haji dari awal
bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah
b)
Miqat
Makani (tampat)
Miqat Makani yaitu tempat dimulainya ihram bagi yang akan
mengerjakan haji atau umrah.
2)
Mabit
(bermalam) di Muzdalifah
Mabit di Muzdalifah yaitu berhenti atau bermalam sejenak
mulai matahari terbenam sampai lewat tengah malam pada tanggal 10 Dzulhijah
pada saat mabit disunahkan membaca istigfar, berzikir, berdoa atau membaca
Al-Quran, dan mencari kerikil untuk melontar jumroh.
3)
Mabit
di Mina
Mabit di Mina yaitu bermalam di Mina pada hari-hari Tasyrik
(pada malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah)
4)
Melontar
Jumrah
Melontar Jumrah yaitu melempar jumrah ula, wusta, dan aqabah
dengan batu kerikil pada hari nahar (waktu afdal) pada tanggal 10 Dzulhijah dan
hari-hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah). Melontar jumrah dilakukan
sebanyak tujuh kali setiap lontaran satau kerikil. Waktu yang diutamakan adalah
setelah tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur)
5)
Tawaf
Wada
0 komentar :
Posting Komentar