1)
Pajak Subjektif
Pajak subjektif
yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan diri wajib pajak, misalnya pajak
penghasilan (PPh).
Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.
0 komentar :
Posting Komentar