1)
Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus
ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang
lain. Contoh pajak langsung yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
0 komentar :
Posting Komentar