Pajak Langsung

by 02.05 0 komentar
1)      Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak langsung yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Unknown

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar :

Posting Komentar