1)
Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang
harus dibayar pihak tertentu, tetapi dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh pajak tidak langsung, yaitu Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), dan bea impor. Akan tetapi beban pajaknya diteruskan kepada
konsumen dalam bentuk harga jual yang lebih tinggi. Dengan demikian yang
membiayai pajak sebenarnya adalah pemakai atau konsumen. Pajak tidak langsung
lainnya adalah cukai tembakau atau pita rokok, dan cukai untuk minuman keras.
0 komentar :
Posting Komentar