Pajak Tidak Langsung

by 02.07 0 komentar
1)      Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang harus dibayar pihak tertentu, tetapi dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak tidak langsung, yaitu Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan bea impor. Akan tetapi beban pajaknya diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga jual yang lebih tinggi. Dengan demikian yang membiayai pajak sebenarnya adalah pemakai atau konsumen. Pajak tidak langsung lainnya adalah cukai tembakau atau pita rokok, dan cukai untuk minuman keras.

Unknown

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar :

Posting Komentar