Pajak Daerah

by 02.02 0 komentar
1)      Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah, baik pemerintah daerah tingkat I maupun Pemerintah Daerah Tingkat II. Pajak daerah dimiliki setiap daerah dan memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan subjek pajak, objek maupun tarif pajak daerah. Pajak ini digunakan untuk mebiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Jenis pajak yang dipungut antara pemerintahan daerah tingkat I dan tingkat II berbeda-beda. Secara umum contoh pajak daerah antara lain pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame

Unknown

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar :

Posting Komentar