1)
Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan
oleh pemerintah daerah, baik pemerintah daerah tingkat I maupun Pemerintah
Daerah Tingkat II. Pajak daerah dimiliki setiap daerah dan memiliki kebijakan
masing-masing dalam menentukan subjek pajak, objek maupun tarif pajak daerah.
Pajak ini digunakan untuk mebiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
daerah. Jenis pajak yang dipungut antara pemerintahan daerah tingkat I dan
tingkat II berbeda-beda. Secara umum contoh pajak daerah antara lain pajak
kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor
dan kendaraan di atas air, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame
0 komentar :
Posting Komentar