Setelah
PPKI merampungkan tugasnya, yaitu menyiapkan konsep pembukaan UUD 1945 dan
batang tubuh UUD 1945, kemudian membubarkan diri dan mengusulkan dibentuknya
PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang bertugas melaksanakan
kemerdekaan Indonesia dan mengambil langkah-langkah nyata untuk membentuk suatu
negara.
Sementara
itu kedudukan Jepang dalam Perang Dunia II semakin terdesak, sehingga komando
Jepang di wilayah selatan mengadakan rapat pada akhir bulan Juli 1945 di
Singapura. Dalam pertemuan tersebut disetujui bahwa kemerdekaan bagi Indonesia
akan diberikan pada tanggal 7 September 1945, setahun setelah pernyataan Koiso.
Dalam bulan Agustus perubahan bertambah cepat, tanggal 7 Agustus Jenderal
Terauchi menyetujui pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(Dokuritsu Junbi Inkai) yang bertanggung jawab melanjutkan pekerjaan BPUPKI dan
mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan karena akan diadakannya pemindahan
kekuasaan dari Jepang kepada bangsa Indonesia.
Pada
tanggal 9 Agustus 1945 Soekarno, Hatta, dan Radjiman Wediodiningrat diundang ke
Dalat, kira-kira 300 km sebelah utara Saigon, tempat kedudukan Jenderal
Terauchi, panglima seluruh angkatan perang Jepang di Asia Tenggara.3) Tujuan
pemanggilan ketiga tokoh tersebut adalah untuk melantik secara simbolis Ir.
Soekarno sebagai ketua PPKI dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketuanya. Acara
pelantikan berlangsung pada tanggal 12 Agustus 1945 ketika mereka tiba di
Dalat, didahului pidato singkat Terauchi yang menyatakan bahwa pemerintah
Jepang di Tokyo memutuskan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
Keesokan harinya Soekarno, Hatta, dan Radjiman
kembali ke Jakarta, tetapi sebelumnya singgah di Singapura satu malam.
Sesampainya di Jakarta disambut oleh rakyat. Saat itu Soekarno mengucapkan
pidato singkat sebagai berikut:
Jika beberapa waktu yang lalu saya mengatakan bahwa
akan merdeka sebelum tanaman jagung berbuah, sekarang saya katakan kepada kamu
bahwa Indonesia akan merdeka sebelum tanaman tersebut berbunga.
Dengan
demikian resmilah pembentukan PPKI dan sudah dapat bekerja sejak tanggal 12
Agustus 1945. Mengenai anggotanya, terdiri dari 21 orang yang merupakan
wakil-wakil dari seluruh kelompok masyarakat yang ada di tanah air, yaitu 12
dari Jawa, 3 dari Sumatera, 2 dari Sulawesi, 1 dari Kalimantan, 1 dari Nusa
Tenggara, 1 dari Maluku, dan 1 dari masyarakat Cina.
0 komentar :
Posting Komentar