FUNGSI BANK

by 05.06 0 komentar
Fungsi utama bank (UU No.10 Tahun 1998 Pasal 3)




  • Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (kredit pasif) atau tabungan dalam bentuk :
-  Simpanan : dana yang dipercaya oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan.
-  Giro : simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
-  Deposito : simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada aktu tertentu.
-  Tabungan : simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan cek.
  • Sebagai perantara lalu lintas pembayaran, jasa pengiriman uang, wesel, cek, dan giro yang dipersamakan dengan itu.
  • Sebagai lembaga pemberi/penyalur kredit (kredit aktif).

Unknown

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar :

Posting Komentar