Kecamatan
yang dipimpin oleh camat memiliki tugas sebagai berikut:
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitan pelayanan umum
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan tingkat kecamatan
- membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
0 komentar :
Posting Komentar