Tugas Camat

by 03.19 0 komentar
Kecamatan yang dipimpin oleh camat memiliki tugas sebagai berikut:
  • mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  • mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  • mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
  • mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitan pelayanan umum
  • mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan tingkat kecamatan
  • membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.

Unknown

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar :

Posting Komentar