Fungsi Negara
Negara sebagai suatu organisai didirikan dengan memiliki
tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan tersebut, Negara mempunyai tugas
tertenty. Tugas Negara ada dua, yaitu mengendalikan
dan mengatur gejala – gejala kekuasaan yang asocial, yakni yang
bertentangan satu sama lain agar tidak antagonistic yang membahayakan,
mengorganisasikan, dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan –
golongan kea rah tercapainya tujuan – tujuan dari masyarakat seluruhnya. Tugas Negara
dalam rangka mencapai tuuan Negara disebut Fungsi Negara.
Menurut Miriam Budiarjo, setiap Negara menyelenggarakan
beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut:
1. Penertiban {low and order) untuk
mencapai tuuan bersama dan mencegah bentrokan dalm masyarakat.
2. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
3. Fungsi pertahanan adalah untuk
menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga Negara harus mempunyai alat-alat
pertahanan.
4. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan
melalui badan-badan peradilan.
0 komentar :
Posting Komentar