Fungsi Negara

by 05.52 0 komentar
Fungsi Negara
Negara sebagai suatu organisai didirikan dengan memiliki tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan tersebut, Negara mempunyai tugas tertenty. Tugas Negara ada dua, yaitu mengendalikan dan mengatur gejala – gejala kekuasaan yang asocial, yakni yang bertentangan satu sama lain agar tidak antagonistic yang membahayakan, mengorganisasikan, dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan – golongan kea rah tercapainya tujuan – tujuan dari masyarakat seluruhnya. Tugas Negara dalam rangka mencapai tuuan Negara disebut Fungsi Negara.



Menurut Miriam Budiarjo, setiap Negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut:
1.   Penertiban {low and order) untuk mencapai tuuan bersama dan mencegah bentrokan dalm masyarakat.
2.   Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
3.   Fungsi pertahanan adalah untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga Negara harus mempunyai alat-alat pertahanan.
4.   Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

Unknown

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar :

Posting Komentar