- Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (kredit pasif) atau tabungan dalam bentuk :
- Simpanan : dana yang dipercaya oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan.
- Giro : simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
- Deposito : simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada aktu tertentu.
- Tabungan : simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan cek.
- Sebagai perantara lalu lintas pembayaran, jasa pengiriman uang, wesel, cek, dan giro yang dipersamakan dengan itu.
- Sebagai lembaga pemberi/penyalur kredit (kredit aktif).
0 komentar :
Posting Komentar