Pajak Negara

by 02.01 0 komentar
1)                       Pajak Negara

Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan pajak di bawah Departemen Keuangan. Pajak negara digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Contoh pajak negara, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea materai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, bea cukai, pajak orang asing, serta pajak atas royalti dan dividen.

Unknown

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar :

Posting Komentar