1)
Pajak Negara
Pajak negara adalah
pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan
Kantor Pelayanan pajak di bawah Departemen Keuangan. Pajak negara digunakan
untuk membiayai pengeluaran negara. Contoh pajak negara, yaitu Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea materai, bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan, bea cukai, pajak orang asing, serta pajak atas royalti
dan dividen.
0 komentar :
Posting Komentar